Dirjen PAS: Ahok Bebas 24 Januari, Bila Cuti Bisa Lebih Cepat

Dirjen PAS: Ahok Bebas 24 Januari, Bila Cuti Bisa Lebih Cepat

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 17 Des 2018 16:49 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Pool/Raisan Al Farisi)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas pada 24 Januari 2019. Tapi, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.

"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.




Saksikan juga video 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':

[Gambas:Video 20detik]


Dirjen PAS: Ahok Bebas 24 Januari, Bila Cuti Bisa Lebih Cepat



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads