Mahfud Md: Tsunami itu Sunnatullah, Jangan Buru-buru Bilang Azab

Mahfud Md: Tsunami itu Sunnatullah, Jangan Buru-buru Bilang Azab

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 24 Des 2018 16:42 WIB
Mahfud Md (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahfud Md menilai bencana tsunami di Selat Sunda merupakan sunnatullah atau hukum alam yang bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, Mahfud meminta agar bencana tsunami tidak buru-buru disebut sebagai azab Allah karena masyarakat banyak dosa.

"'Innaa lillaah wa innaa ilaihi raji'un', kita berduka atas musibah tsunami di Anyer. Kepada semua korban, tanpa membedakan asal-usulnya, kita doakan semoga mendapat tempat yang baik di sisi-Nya. Tsunami adalah sunnatullah bekerjanya alam yang bisa menimpa siapa saja," tulis Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Senin (24/12/2018).

Menurut Mahfud, tidak tepat jika tsunami dinilai sebagai azab karena banyaknya dosa. Hal ini karena banyak komunitas yang bukan orang jahat juga menjadi korban tsunami.

"Jangan buru-buru bilang, bencana alam seperti tsunami itu azab Allah karena kita banyak dosa. Bilang begitu tidak tepat karena banyak orang baik dari berbagai komunitas yang tidak jahat yang juga jadi korban. Selain itu, kesimpulan tersebut menafikan sifat kasih sayang Allah. Tsunami adalah sunnatullah berkerjanya alam," paparnya.

Mahfud menyampaikan hal tersebut merujuk pada bencana gempa bumi di Palu dan NTB beberapa waktu. Bencana Palu dan NTB saat itu dikontroversikan secara politik oleh beberapa pihak. Ada yang menyebut azab, dan ada juga yang menyebutnya sebagai ujian.

"Saya sampaikan itu karena yang dulu (seperti bencana Palu, NTB) dikontroversikan secara politik. Yang satu bilang azab, yang lain bilang ujian. Padahal korbannya bercampur-campur aliran politiknya dan banyak orang baiknya. Allah Maha-pengasih, tak mungkin mengazab dengan membabi-buta. Itu sunnatullah," imbuhnya.



Tonton juga video 'Kawasan Wisata Tanjung Lesung Tetap Buka Saat Tahun Baru':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads