"Besok akan suruh balik nama. Akan dijelaskan, nanti anda kasihan, diuber pajak. Saya akan jelaskan itu," ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, saat dihubungi detikcom, Senin (24/12/2018).
Elling mengatakan hanya si pemilik terdaftar bernama Aliyah yang bisa memblokir Porsche tersebut. Meski Aliyah diduga bukanlah pemilik asli mobil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Porsche yang terdaftar sebagai milik Aliyah itu bertipe Cayman dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.
Saat petugas Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak itu, ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng. Elling pun menduga pemilik asli ingin menghindari pajak progresif kendaraan sehingga menggunakan KTP orang lain saat mendaftarkan kendaraannya.
"Kelabui tarif progresif atau mengelabui pajak. Bisa pajak penghasilan juga berkurang. Dia kan harus masuk aset tersebut. Karena dialihkan ke Aliyah, dia bukan pemilik," ucap Elling. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini