Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak.
Dari 13.531 napi di Jateng, diputuskan 365 narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Penerima Remisi Khusus I atau masih menjalani sisa pidana ada 360 orang. Sedangkan napi yang langsung bebas atau Remisi Khusus II ada 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pidana khusus terorisme dan korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Untuk diketahui, narapidana tindak pidana terorisme di Jawa Tengah ada 220 orang, sedangkan tindak pidana korupsi ada 288 orang.
"Sedangkan untuk pidana khusus terorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi," tandasnya.
Penerima remisi Natal didominasi narapidana umum dan narkoba karena memang jumlahnya yang memang lebih banyak. Untuk napi Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika yang mendapatkan Remisi Khusus I, sedangkan Remisi Khusus II hanya 4 orang dari kasus Pidum.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apreasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelas Heni. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini