Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usia diperiksa di Polda Jabar, Selasa (18/12) lalu. Habib Bahar menitipkan pesan untuk pendukungnya.
"Jadi (Habib Bahar) menitipkan pesan jangan melibatkan pihak lain, jangan emosi," kata Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Bahar, saat dihubungi via telepon genggam, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. Bahkan, ia meminta pendukungnya untuk tidak bereaksi atas persoalan hukum yang menjeratnya.
"Orangnya gentle (mengikuti proses hukum). Justru meredam (pendukungnya)," tutur dia
Disinggung mengenai penangguhan penahanan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Polda Jabar. Sebab surat penangguhan penahanan sudah dilayangkan, namun belum mendapat respon.
"Penangguhan sudah diajukan, tapi belum direspon. Penjaminnya ada banyak, FPI, keluarganya," ujar Sugito.
Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Tonton juga video 'Marah, Jerinx SID Minta Diadu dengan Habib Bahar':
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini