"Kaitan sesuai undang-undang barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa-siapa, yang melakukan perbuatan itu yang bertanggung jawab. Jadi kita tidak ada kaitan institusi dan lain-lain," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/12/2018).
Agung mencontohkan beberapa bulan lalu ada ustaz yang mencabuli 12 santri di Cimahi. Dia menegaskan kasus itu tetap diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Saksikan juga video 'Habib Bahar Ditahan, Pengacara Bawa-bawa Abu Janda dan Sukmawati':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini