"WP KPK tidak sependapat dengan rekomendasi agar TGPF dibentuk oleh Kapolri serta di bawah koordinasi Kapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI, dengan bersifat independen, serta bertanggung jawab langsung dan hanya kepada Presiden RI," Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Selain poin soal pembentukan tim gabungan itu, Yudi mengatakan WP mendukung rekomendasi lainnya. Yudi juga menyatakan WP KPK siap mendorong agar kasus teror terhadap Novel diungkap dengan menggunakan pasal merintangi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WP KPK menyatakan seluruh pegawai KPK mendorong dan siap mendukung sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan KPK untuk segera memulai langkah-langkah hukum dan membangun penyelidikan atas tindakan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," ucap Yudi.
Laporan Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara terencana dan sistematis. Menurut Yudi, penyerangan terhadap Novel bukan tindakan kriminal biasa. Penyerangan tersebut merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM.
"Ini semakin menegaskan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan bukanlah kriminal biasa. Penyerangan Novel Baswedan adalah penyerangan terhadap pejuang hak asasi manusia yang sedang berperang terhadap korupsi yang merajalela di Indonesia," jelas Yudi.
Dia mengatakan saat ini sudah 619 hari sejak Novel Baswedan mengalami penyerangan tersebut dan pelaku juga belum terungkap. Oleh sebab itu, TGPF harus segera dibentuk untuk mengungkap pelaku teror itu.
"Atas fakta tersebut, TGPF sudah seharusnya dibentuk dengan landasan bahwa pembentukan TGPF dilaksanakan karena institusi penegak hukum yang ada belum mampu atau mengalami kesulitan, baik karena faktor politik, sosial, maupun faktor lainnya, sehingga dibutuhkan intervensi Presiden selaku panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia untuk menjamin hak dasar dari setiap rakyat Indonesia, yaitu hak untuk memperoleh keadilan," jelas dia.
Komnas HAM telah merampungkan laporan akhir tim pemantau kasus Novel dan menyerahkannya ke Polri. Pihak Komnas HAM juga memberi rekomendasi agar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari fakta kasus ini. Tim gabungan itu diminta segera terbentuk dan bekerja dengan cepat.
Bukan cuma kepada Polri, Komnas HAM meminta KPK mulai melihat kasus teror Novel sebagai perintangan penyidikan. Presiden juga diminta untuk memastikan Polri membentuk tim gabungan.
Tonton juga video saat 'Ketua WP KPK Ingatkan Presiden soal Tim Gabungan Pencari Fakta':
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini