"Pembatasan mobil barang yang bergerak, artinya pada tanggal 21 dan 22, kemudian 25, 28, dan 29, demikian juga 31 Desember nanti," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).
Refdi mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan pengangkut barang sudah mulai berlaku hari ini (21/12). Namun ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang diprioritaskan masuk tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membatasi kendaraan untuk mengurangi kemacetan, pekerjaan-pekerjaan dalam tol, seperti elevated toll, LRT, dan kereta cepat juga sudah dihentikan sementara. Refdi juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan jalan nontol.
"Juga tol bukan satu-satunya pilihan untuk pergerakan mudik, begitu juga saat balik," tutur Refdi.
Walaupun sudah banyak persiapan antisipasi macet dari pihak Polantas, Refdi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga diri. Menurutnya, dengan persiapan fisik dan kendaraan yang baik, hambatan dalam perjalanan juga akan minim.
"Kita minta kepada seluruh pemudik, pertama, rencanakanlah perjalanan dengan lebih baik, tentu kondisi fisik bagi pengemudi hal yang utama. Kemudian siapkan kendaraan lebih baik. Yakinlah, saya kira hambatan di jalan akan semakin minim," ujar Refdi.
Tonton juga video '11.403 Polisi Disebar ke 150 Titik Amankan Nataru di Jakarta':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini