"Kami menyimpulkan rekomendasi itu memang perlu ditindaklanjuti dengan disampaikan sebagaimana yang disampaikan oleh Komnas jumlah saran-saran untuk ditindaklanjuti yang baik itu saran buat KPK. Buat KPK, yang lain yang menurut saya saran itu mungkin menjadi sebuah titik di mana kita bisa menemukan siapa pelakunya. Kira-kira begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setelah menerima laporan hasil tim pemantauan Komnas HAM di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Saut juga menanggapi soal saran Komnas HAM untuk menggunakan pasal obstruction of justice atau pasal merintangi penyidikan dalam mengungkap kasus Novel. Menurut KPK, saran tersebut bakal dipelajari apakah memang bisa digunakan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang obstruction of justice terhadap Novel itu lagi ngapain sebenarnya, jadi masih panjang. Oleh sebab itu, teman Komnas agak lebih spesifik lagi, sudah bentuk tim baru," sambung Saut.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bisa saja dibentuk tim baru untuk mendalami apakah bisa digunakan pasal obstruction of justice untuk mengungkap kasus teror Novel atau tidak. Dia juga kembali menyebut Komnas HAM merekomendasi Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta-fakta kasus Novel.
"Dari Komnas terkait obstruction of justice bisa dilihat dua hal. Pertama, yang disampaikan Pak Saut dan kedua bisa saja bentuk tim dulu dan kemudian didalami dan kiranya bukti awal memadai bisa segera dibikin sprindik, ya," ujar Sandrayati.
"Rekomendasi Komnas, kami juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim gabungan. Nanti gabungan itu baik dari Polri, kemudian KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat untuk itu. Kami juga merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim bekerja. Jadi tentunya kami juga berharap pimpinan KPK ikut terus mengawal rekomendasi tersebut," imbuhnya.
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini