"Saya hanya mengeluarkan izin lokasi. Kamu jangan melihat izin (lokasi) itu untuk mereklamasi. Izin itu izin lokasi untuk membuat amdal (analisis dampak lingkungan)," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan, izin lokasi diterbitkan agar amdal bisa dilakukan. Amdal sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"KKP harus ngasih karena izin lokasi ini bukan mereklamasi. Izin untuk membuat amdal di Kementrian Lingkungan Hidup," terang Susi.
Susi menekankan, tidak akan menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa jika amdal tidak mengizinkan. Menteri yang sebelumnya sukses menjadi pengepul ikan itu mengklaim taat terhadap aturan yang berlaku terkait reklamasi Teluk Benoa.
"Nah amdal ini yang menentukan boleh tidak (reklamasi) dilaksanakan. Untuk mereklamasi Anda perlu izin pelaksanaan reklamasi namanya, KKP yang keluarkan. Izin (reklamasi) itu anda bisa dapat kalau dapat amdal-nya boleh," terang Susi.
"Saya bukan orang yang mau menekuk aturan. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh. Kalau boleh, ya harus boleh. (Izin lokasi) ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting," pungkasnya. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini