"Dari media massa kelihatan polisi sudah memanggil Novel tapi Novel belum ketemulah. Nah itu kan itu bentuk realisasi dari pemintaan kami. Kami harapkan pada tanggal 25 Januari 2018 syarat yang kami mintakan itu sudah terpenuhi semua," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Hal itu disampaikan Adrianus seusai pertemuan dengan Kompolnas. Pihak Kompolnas diwakili oleh Bekto Suprapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tanggal 25 Januari kita panggil, kenapa? Itu kan 30 hari sesuai UU. Tiga puluh hari kerja itu jatuhnya sekitar akhir Januari ketika itu polisi menjawab. Kami harapkan jawabannya semua sudah dan kami bisa katakan 'oke maladminstrasi polisi selesai kamu bisa tutup kasus ini'," ungkap Adrianus.
Temuan maladministrasi minor disampaikan Adrianus Meliala pada Kamis (6/12) lalu. Ombudsman menilai kepolisian sudah serius menuntaskan kasus teror Novel, tapi masih ada beberapa catatan.
Baca juga: 'Saling Serang' Adrianus Vs Novel Baswedan |
Catatan maladministrasi itu terkait 172 personel yang dikerahkan dalam kasus tersebut yang dinilai kurang efektif. Seharusnya, menurut Ombudsman, polisi lebih profesional dalam memilih anggota kepolisian untuk menangani kasus ini, tidak berdasarkan jumlah personel.
Catatan maladministrasi yang kedua adalah tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya adalah kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras. (ibh/jbr)