"Ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI mencakup penyelesaian laporan atas maladministrasi pelayanan publik dan juga pencegahan dalam upaya perbaikan pelayanan publik," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan berlarut 56 persen, penyimpangan prosedur 16 persen, tidak memberikan pelayanan 10 persen, tidak kompeten 7 persen, penyalahgunaan wewenang 4 persen, permintaan imbalan uang barang dan jasa 2 persen, tidak patut 2 persen, berpihak 1 persen, dan lainnya 2 persen," sebut Adrianus.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayau menambahkan laporan terhadap institusi kejaksaan ada 82 laporan. Menurutnya, sama seperti kepolisian, mandeknya penanganan perkara menjadi masalah utama.
Menurut Ninik, sejumlah laporan sudah ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing.
"Selama tahun 2018 sebagian laporan telah memperoleh penyelesaian. Namun terdapat yang masih dalam proses," tambahnya.
Kemudian laporan terhadap lembaga peradilan berjumlah 172 laporan. Pengiriman salinan putusan yang lamban, proses penanganan perkara, dan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dugaan maladministrasi yang sering dilaporkan.
Sama halnya dengan tiga institusi yang lain, laporan terhadap Kementerian Hukum dan HAM juga terkait kinerja yang lamban. Ada tiga direktorat yang menjadi sorotan, yakni Ditjen Pas, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen AHU.
"Penundaan berlarut pelayanan lapas terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkenaan dengan kurangnya pemberian informasi kepada warga binaan. Kemudian penundaan berlarut terkait layanan penerbitan izin merek," papar Ninik.
"Penundaan berlarut pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) masalah pengesahan perusahaan atau perkumpulan, masalah notaris, hingga penundaan berlarut terkait penerbitan KITAP dan KITAS maupun paspor," imbuhnya.
Saksikan juga video 'Data ICW: KPK Melejit Basmi Koruptor, Polisi-Kejaksaan Menurun':
(ibh/zak)