"Kami punya data yang valid terkait ketidakhadiran Ibu Hemas," ungkap Ketua BK DPD RI, Mervin S Kober lewat pesan singkat, Jumat (21/12/2018).
Mervin menegaskan keputusan BK DPD tidak serta merta dilakukan. Ia menyebut keputusan penonaktifan sementara terhadap Hemas dilakukan setelah ada teguran lisan dan tulisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan hingga pemberhentian sementara," imbuhnya.
Hemas sebelumnya menyatakan tidak pernah merasa bolos di sidang paripurna DPD RI. Ia mengaku selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI, namun menolak duduk di ruang sidang yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Hemas memang tidak mengakui OSO sebagai Ketua DPD RI.
Mervin menepis pernyataan istri Sri Sultan Hamengku (HB) X itu. Sekali lagi, ia menyebut mengantongi bukti ketidakhadiran Hemas selama 12 kali paripurna DPD.
"Pasti. Saya sendiri yang pimpin rapat rekapitulasi kehadiran bersama sekretariat jadi saya bisa pastikan. Data kami jelas, kalau ibu selalu hadir, tak mungkin ada sanksi," beber Mervin.
Baca juga: Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas Melawan |
Senator asal Papua ini mengingatkan, sanksi pemberhentian hanya bersifat sementara. Mervin mengatakan, Hemas bisa kembali menjadi anggota DPD asal memperbaiki sikapnya dan meminta maaf secara terbuka.
"Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar anggota segera memperbaiki tingkat kehadirannya," ucapnya.
Hemas melakukan perlawanan hukum soal pemecatannya dari DPD tersebut. DPD akan membahas lebih lanjut soal perlawanan itu.
"Kami akan bicara kan dalam rapat panmus dan rapat BK. Sebagai Ketua BK, saya mengimbau Ibu Hemas untuk mengikuti proses yang sudah diputuskan BK dan sudah disampaikan dalam sidang paripurna," kata Mervin.
Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini