Setelah flyover diaktifkan, perlintasan sebidang Manahan kini ditutup total. Bagi kendaraan bermotor kini perjalanannya lebih lancar melalui jalan layang karena tak lagi terhalang pintu perlintasan kereta api melintas.
Di sisi lain, keberadaan jalan layang tersebut mempersulit pesepeda dan pejalan kaki. Sesuai aturan, pejalan kaki serta kendaraan tak bermotor seperti sepeda dan becak dilarang melintasi jalan layang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih bingung lagi karena mereka juga dilarang melintasi perlintasan sebidang. Akses terdekat bagi mereka ialah melewati perlintasan sebidang Pasar Nongko. Jarak antara kedua titik tersebut ialah sekitar 800 meter.
Pengamat transportasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Syafi'i, menilai berbahaya jika jalan layang dilewati pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor. Namun mereka akan kesulitan jika tidak memiliki akses menyeberang.
"Konsekuensinya, pemerintah harus menyediakan akses bagi mereka. Entah membuatkan jembatan penyeberangan atau apa," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (21/12/2018).
Dia juga menyoroti UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penutupan perlintasan sebidang. Dalam regulasi ini, perlintasan sebidang wajib ditutup jika sudah ada jalan layang atau underpass.
Namun jika dipaksakan, dia khawatir akan menimbulkan masalah baru. Sebab kehadiran jalan layang seharusnya menjadi alternatif jalan selain melalui perlintasan sebidang.
"Bisa jadi nanti hanya memindahkan kemacetan dari bawah ke atas flyover. Kalau demikian, sebaiknya regulasi dikaji ulang," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Ari Wibowo, mengatakan pemkot tengah mengkaji masalah tersebut. Pemkot berjanji akan memberikan solusi bagi pejalan kaki dan kendaraan tak bermotor.
"Kemungkinannya akan dibuatkan jembatan penyeberangan orang yang juga bisa dilewati sepeda. Atau mungkin underpass, nanti masih dikaji lagi," tutupnya. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini