74 Akun Medsos Propaganda KKB Dikenali, Beberapa Diblokir Kominfo

74 Akun Medsos Propaganda KKB Dikenali, Beberapa Diblokir Kominfo

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 14:56 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menggunakan akun media sosial sebagai alat propaganda. Ada 74 akun yang sudah diidentifikasi.

"Untuk akun-akun yang dipakai KKB untuk alat propaganda, setelah 20 akun dikembangkan, diprofil oleh satgas yang ada di Papua, sekarang menjadi 74 akun atau 74 pelaku yang teridentifikasi menyebarkan propaganda melalui berbagai akun," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (21/12/2018).


Dia mengatakan jumlah akun medsos yang jadi alat propaganda bisa saja bertambah jumlahnya. Satu orang admin bisa mengendalikan 2-3 akun medsos baik Facebook, Twitter, dan Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun tersebut dipakai untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat TNI-Polri. Satgas Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi negara.

"Seluruh identitas pemilik akun yang melakukan propaganda tersebut, sudah berhasil diidentifikasi oleh aparat satgas. Sebagian sudah di-take down," tutur Dedi.


Dia mengatakan propaganda juga dilakukan dengan cara membuat situs media online. Polisi mengidentifikasikan admin akun medsos itu ada di Jakarta, Papua, dan ada juga yang di luar negeri.

"Memang sebagian besar akun yang dipakai adalah akun-akun Facebook. Mereka juga bekerja sama dengan berbagai media media online yang sengaja dibuat oleh mereka, dan akun-akun media sosial itu dijadikan referensi oleh media online yang ada di sana untuk menyebarkan hal-hal terkait propaganda," ucap dia.


Dedi mengatakan admin akun medsos tersebut juga simpatisan dari KKB. "Simpatisan. Tapi sebagian besar adalah warga asli," kata Dedi.

Para pelaku ini terancam dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun. Dan juga UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda di atas Rp 1 miliar. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads