Polda Siapkan Jawaban soal Maladministrasi Minor Kasus Novel

Polda Siapkan Jawaban soal Maladministrasi Minor Kasus Novel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 13:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menyusun jawaban mengenai temuan Ombudsman terkait tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi memiliki waktu 30 hari untuk mengirimkan jawaban.

"Intinya dari Ombudsman sampaikan ada beberapa temuan. Nanti kita jawab, kan dikasih waktu 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Temuan maladministrasi minor disampaikan anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, pada Kamis (6/12). Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus teror Novel, tapi masih ada beberapa catatan.

Catatan maladministrasi itu terkait 172 personel yang dikerahkan dalam kasus tersebut yang dinilai kurang efektif. Seharusnya, menurut Ombudsman, polisi lebih profesional dalam memilih anggota kepolisian untuk menangani kasus ini, tidak berdasarkan jumlah personel.






Catatan Maladministrasi yang kedua adalah tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya adalah kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras.

Kembali ke pernyataan Argo, dia mengatakan penyidik sudah berusaha mengungkap kasus Novel menggunakan sejumlah metode. Namun, menurut Argo, polisi belum mendapatkan secara jelas mengenai motif penyerangan terhadap Novel itu.

"Tentunya kalau kita mencari metode induktif itu kan dan metode deduktif kan kita harus mencari dari motif, motifnya itu apa dalam segi pekerjaan. Apakah pernah menangani suatu perkara tertentu, apakah pernah dapat ancaman, intimidasi. Kemudian kedua apakah pernah ada masalah keluarga, itu semuanya yang harus kita gali dari korban itu sendiri. Sampai sekarang belum dapatkan itu," ujar dia.


Saksikan juga video 'Dukungan untuk Novel Baswedan Menggema':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads