Truk Muatan Lebih 8 Ton Dilarang Lewat Flyover Kretek, Bumiayu

Truk Muatan Lebih 8 Ton Dilarang Lewat Flyover Kretek, Bumiayu

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 13:01 WIB
Foto: Arbi Anungrah/detikcom
Banyumas - Polres Banyumas bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan melarang kendaraan barang yang melebihi 8 ton dan bersumbu 3 melintasi Flyover Kretek, Bumiayu, Brebes. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan itu.

Kendaraan yang tetap memaksakan melintasi maka diminta untuk berbalik arah. Truk-truk besar itu diminta melewati jalur selatan.

"Kesepakatan dari Kementerian Perhubungan dan Polri, bahwa untuk kendaraan sumbu tiga dan melebihi berat dari 8 ton itu tidak boleh melintas melewati Ajibarang, Banyumas yang nantinya kita jaga agar tidak melewati flyover Kretek, Bumiayu. Jika ada, truk tersebut langsung kita minta untuk balik kanan mengambil rute jalur selatan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2018, Jumat (21/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan jika larangan truk dengan tonase lebih dari 8 ton dan bersumbu lebih dari 3 agar tidak melintas flyover Kretek sifatnya untuk seterusnya. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara terus menerus agar kendaraan berat tidak melewati Ajibarang.

"Ini sifatnya untuk seterusnya, jadi kita sekarang mulai tahapan sosialisasi dan sudah mulai penindakan. Jadi kita harapkan kedepannya sudah tidak ada lagi. Jadi sopir-sopir truk yang akan melintas disini pada akhirnya akan mengambil rute lain harus dibawah 8 ton dan tidak bersumbu tiga," jelasnya.

Penghentian kendaraan berat sendiri sudah berjalan sejak 2 hari terakhir dan laksanakan khusus di wilayah Ajibarang.

Salah satu pengemudi truk pengangkut keramik dari Surabaya, Bejo yang akan menuju Jakarta saat ini kendaraannya tertahan di jalan lingkar Ajibarang. Ia mengatakan sangat keberatan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan yang dianggap sangat mendadak dan tidak adanya sosialisasi.

"Aturan dari Kementerian agar truk lebih dari 8 ton tidak boleh melintas terlalu mendadak dan tidak ada sosialisasi," katanya.

Dia menjelaskan jika, larangan melintas flyover Kretek dianggapnya sangat merugikan sopir-sopir truk dan perusahaan. Dia berharap agar truk yang saat ini sudah ada di Ajibarang tetap diperbolehkan melintas Bumiayu.

"Sangat merugikan kami dan perusahaan, kepinginnya kami (kendaraan) yang sudah sampai Ajibarang dilanjutkan saja ke Jakarta atau kota lain," ujarnya.

Sebab jika kendaraan yang sudah berada di Ajibarang diminta untuk kembali ke kota asal sangat tidak mungkin. Selain itu, jika diminta melintasi jalur Selatan Jawa melewati Bandung jalurnya lebih curam dan berkelok-kelok sehingga sangat merugikan secara operasional.

"Kalau hitungan balik kanan ke kota asal tidak mungkin. Kalau lewat jalur selatan medannya lebih curam dan berbahaya, operasional juga lebih banyak. Kami inginnya dan kebijakan supaya bisa mengirim ke kota tujuan lewat Pantura," jelasnya.

(arb/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads