Sawer Duit Rp 2.000 ke Warga, Caleg NasDem Cianjur Disidang

Sawer Duit Rp 2.000 ke Warga, Caleg NasDem Cianjur Disidang

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 14:46 WIB
Caleg di Cianjur disidang karena langgar uu pemilu (Foto: Syahdan Alamsyah)
Cianjur - Calon Legeslatif (Caleg) perempuan berinisial AA dari partai Nasdem duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cianjur. AA dianggap melanggar Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 1 tentang Pemilu.

AA terindikasi melanggar aturan tersebut saat melakukan kunjungan dan sosialisasi di sekolah madrasah di Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang pada 27 Oktober silam.

"Yang bersangkutan telah membagi-bagikan sembako serta uang saweran sebesar Rp 2000 kepada warga yang hadir di tempat tersebut," ungkap Milah Susilawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu AA juga disebut menyampaikan visi dan misi saat melakukan kegiatan yang dihadiri mayoritas ibu-ibu tersebut meskipun saat itu belum memasuki masa kampanye.

"Ada penyampaian visi misi mengangkat harkat martabat otomatis dia kan caleg dari wanita, mengangkat wanita otomatis mengajak para ibu-ibu untuk memilih si terdakwa ini," ungkap dia.

Sementara itu penasihat hukum AA, Oon Suhendra membantah semua keterangan JPU. Meski begitu Oon membenarkan ada sembako dan saweran uang dalam pecahan Rp 2000.

"Jadi saksi-saksi menyebut tidak terbukti menyampaikan visi dan misi janji-janji tidak ada. Cuma minta di doakan saja. Itu tadi ada saksi saat ditanya majelis hakim menerangkan hanya permintaan Ibu A ini silaturahmi dan minta doa," tutur Oon.

Terkait sembako, Oon menjelaskan bahwa AA memang sering pengajian dan memberikan sedekah kepada pesertanya. Hanya memang waktunya tidak pas.

"Kalau sembako, Bu AA memang biasa kalau pengajian suka ngasih-ngasih sodakoh dan mungkin momennya kurang pas namun kita akui juga ngasih sembako. Terkait saweran diakui pecahan Rp 2000 jumlahnya berapa kurang tahu," tutur dia.

"Tadi juga dianggap oleh majelis hakim sama Bawaslu juga apakah itu bagi-bagi nyawer itu wajar. Di aturan PKPU juga uang transport Rp 60 ribu dibolehkan," menambahkan.

Meski begitu Oon mengaku tidak tahu sembako dan uang saweran itu bila dinominalkan berjumlah berapa. "Kalau jumlah seluruhnya berapa saya kurang tahu, mudah-mudahan sih cukup saja Rp 60 ribu," ujar dia. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads