Absen Panggilan KPK, Aher: Surat Salah Alamat

Absen Panggilan KPK, Aher: Surat Salah Alamat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 22:05 WIB
Ahmad Heryawan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher angkat suara soal absennya saat pemanggilan KPK dalam perkara suap proyek Meikarta. Dia menyebut surat panggilan KPK kepadanya salah alamat.

"Mohon maaf, saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," ucap Aher saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2018) malam.


Aher mengatakan dirinya memang menerima surat dari KPK pada Selasa 18 Desember 2018. Surat itu ditujukan ke rumah dinasnya yang lama di Gedung Pakuan. Surat yang diterima oleh petugas di Gedung Pakuan, diberikan kepadanya. Namun, dia mengaku surat itu bukan ditujukan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya buka, ternyata antara tujuan surat yang ditujukan kepada saya dengan isi surat tidak sesuai. Surat tersebut memanggil seseorang, orang Bandung, dalam kasus lain, bukan Meikarta. Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya sebagai Ahmad Heryawan. Setelah konsultasi ke kiri dan kanan, kemudian dikembalikan saja segera. Karena surat bukan untuk saya atau bisa dikatakan salah alamat," tuturnya.


Aher menjelaskan surat itu memang ditujukan kepada dirinya sesuai yang tertera dalam amplop surat. Akan tetapi, isinya tidak sesuai. Kasusnya pun, kata dia, bukan kasus Meikarta.

"Karena isi surat panggilan pada seseorang domisili di Bandung untuk sebuah kasus. Saya tidak bisa mengemukakan siapa orangnya, apa kasusnya karena tentu kerahasiaan seseorang," ujarnya.

Surat tersebut, sambung Aher, sudah dia kembalikan sejak kemarin siang. Menurut Aher, KPK juga sudah menerima pengembalian surat itu.

"Sehingga demikian saya clear, tidak ada. Makanya tadi pagi orang bertanya-tanya kepada saya, pak hadir, hadir apa ya, saya enggak ada panggilannya saya," kata Aher.


Aher tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya hari ini Aher diperiksa penyidik berkaitan dengan perkara suap dalam perizinan proyek Meikarta.

Kaitan Aher dalam perkara Meikarta itu sempat disebutkan dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa itu diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

"Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).

Sedangkan Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar.

Lalu, Dinas PMPTSP Jabar mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jabar akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jabar.



Simak juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads