Pelapor ke Bareskrim Tanya Penanganan Kasus Ketum Bakomubin Ngabalin

Pelapor ke Bareskrim Tanya Penanganan Kasus Ketum Bakomubin Ngabalin

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 17:24 WIB
Foto: Pelapor Ali Mochtar Ngabalin soal jabatan Ketum Bakomubin ke Bareskrim Polri (Adhi Indra P/detikcom)
Jakarta - Pelapor Ali Mochtar Ngabalin soal tuduhan membohongi publik terkait jabatan Ketua Umum Bakomubin mendatangi Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memprotes polisi yang mereka nilai lamban dalam mengusut kasus Ngabalin.

Mereka yang datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018), antara lain kuasa hukum Bakomubin Pitra Romadoni Nasution, Sekjen Bakomubin Abdurrahman Tarjo dan Elida Neti yang juga kuasa hukum. Pitra menyebut mereka telah melaporkan Ngabalin sejak 4 Desember 2018 lalu, namun menurutnya belum ada tindak lanjut dari polisi.

"Kita tahu bersama bahwasanya Ali Mochtar Ngabalin ini juga telah melakukan kebohongan publik, melakukan suatu pemalsuan dokumen dan menjiplak merek Bakomubin yang mana pengurus yang sah dipimpin oleh KH Tatang Muhammad Natsir sebagai Ketua Umum Bakomubin dan sekretarisnya Abdurrahman Tarjo. Jadi terhadap permasalahan ini, saya selaku penasihat hukum Bakomubin sangat menyayangkan sikap dari manajemen di Bareskrim Mabes Polri yang saya nilai sangat lamban sekali dalam memproses laporan kami terhadap saudara Ali Mochtar Ngabalin," kata Pitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari tanggal 4 Desember 2018 hingga hari ini, Pitra menyebut belum ada pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan atau BAP. Mereka juga sudah bertanya ke pihak-pihak di Bareskrim Polri.

"Terhadap perkara ini, di sinilah kita ingin mengomentari dan mengkritisi terhadap sistem yang ada di pihak Polri ini. Jadi saya meminta, ini kan perkara sudah jelas, unsur pidananya sudah ada, janganlah hukum itu diibaratkan sebagai alat untuk berpolitik. Akan tetapi hukum itu harus tajam baik ke atas ataupun ke bawah. Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Terhadap laporan ini, tadi pihak anjak (analisis dan kebijakan) sudah mengarahkan kepada binop. Pertanyaannya, kita kan sudah diarahkan ke binop, kenapa tidak ada informasi atau pemberitahuan terhadap pelimpahan pelimpahan ini dari mana ke mana, dari anjak ke binop, dan ke penyidik kepada pelapor," tanya Pitra.

Pitra mengatakan pihaknya telah mencantumkan nomor telepon dalam laporan dan siap dipanggil untuk memberi keterangan kepada polisi. Dia heran polisi tak melarang Ngabalin berkegiatan, termasuk saat Ngabalin hadir dalam satu acara di Masjid Cut Meutia dan menurutnya Ngabalin mengaku sebagai Ketum Bakomubin.

"Di sini dia sudah mengaku-aku sebagai ketua Bakomubin lagi. Sudah seharusnya pihak Polri melarang hal ini karena sudah ada laporan polisi dan masih dalam proses pemeriksaan. Masak dua kali hal yang sama dibiarkan terus, hebat kali kawan ini," katanya.


Pelapor ke Bareskrim Tanya Penanganan Kasus Ketum Bakomubin NgabalinFoto: Pelapor Ali Mochtar Ngabalin soal jabatan Ketum Bakomubin ke Bareskrim Polri (Adhi Indra P/detikcom)

Tak terima, Pitra mengaku akan melaporkan petugas polisi yang menangani perkara Ngabalin ke Propam. "Karena binop belum memerintahkan untuk ada penyidikan terhadap permasalahan ini, hari ini resmi akan kita laporkan ke propam, untuk memeriksa polisi-polisi yang diduga menahan berkas ini," sebutnya.

Sementara itu, Tarjo mengaku kecewa dengan sikap polisi dalam menangani perkara Ngabalin. Dia menyebut penanganan perkara Ngabalin sangat lamban.

"Harusnya jelas waktunya mulai dari pelaporan sampai ke analisis kebijakan berapa lama. Dari anjak ke penunjukan penyidik berapa lama. Ini tidak terukur, jadi tidak profesional. Kami kecewa dengan pelayanan seperti ini. Harusnya polisi profesional," sebut Tarjo.

Sementara itu, Neti juga mengaku kecewa. Menurutnya, Ngabalin muka tembok.

"Saya juga mau menambahkan, ini kok Ngabalin dibiarkan? Padahal muka tembok dia. Kemarin berusaha untuk minta maaf, tapi kok ngulang lagi? Ini orang betul-betul pelacur politik, menghalalkan segala cara demi menjilat kepada rezim. Karena statement-nya sebelumnya dia adalah pendukung Prabowo. Sekarang ketika dia berada di posisi rezim, dia lakukan hal yang seolah-olah di mata rezim dia itu orang hebat, dia ketua dari Bakomubin, padahal anggota pun tidak," ucap Neti.


Kembali ke Tarjo. Tarjo menyebut Ngabalin seharusnya sudah boleh ditangkap polisi.

"Teori hukumnya, kalau tuntutan di atas 5 tahun boleh ditangkap. Apalagi ini sudah melakukan tindakan yang sama, mengulang perbuatan pidana yang sama, jadi teori hukumnya boleh ditangkap, harus ditangkap bahkan karena merugikan organisasi, mempermalukan organisasi," tegas Tarjo.

Terkait pelaporan ini, Ngabalin sebelumnya pernah mengatakan bahwa dia ingin persoalan ini diselesaikan baik-baik. Ngabalin ingin semua pihak memikirkan masa depan Bakomubin.

Ngabalin menyatakan akan menunjukkan surat keputusan terkait siapa yang berhak atas organisasi Bakomubin. Dia juga akan menunjukkan surat keputusan Bakomubin seluruh Indonesia tentang penetapan ketua umum.

"Saya kasih tunjuk soal SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Saya kasih tunjuk tentang surat penegasan Kementerian Hukum dan HAM tentang siapa yang berhak atas organisasi itu. Hasil keputusan ketua umum di seluruh wilayah Bakomubin seluruh Indonesia tentang siapa yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Bakomubin setelah majelis syuro itu gagal melaksanakan tugas dan hasil munas," kata Ngabalin.


Saksikan juga video 'Fahri: Ngabalin Adalah Bumerang Lawan-lawan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads