"Bisa kami selesaikan di lingkup internal, bisa ngomong secara baik-baik, monggo kalau ada yang lebih bisa dan mengurus organisasinya. Nggak ada urusan bagi saya. Nggak ada masalah, Abang ada kepentingan apa di situ? Pakai press conference buat apa? Saya juga tidak mau mempermalukan mereka karena tidak ada yang mengerti jalan organisasi ini, kan?" ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/12/2018).
Pria yang juga menjabat tenaga ahli di Kantor Staf Presiden ini menegaskan masih menjabat Ketum Bakomubin. Ngabalin menyebut dirinyalah yang menghidupkan dan menjalankan roda organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngabalin dilaporkan Tatang M Natsir, yang tertulis sebagai Ketum Bakomubin dalam surat terima laporan kepolisian bernomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM. Nasir memberi kuasa kepada Eggi Sudjana untuk mempolisikan Ngabalin.
"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," ujar Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP dan 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini