"Saya kemarin tugaskan kepada kepala dinas untuk menuntaskan sebelum akhir tahun," kata Anies di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Anies berjanji penetapan UMSP tersebut akan mengedepankan asas keadilan. Dia mengatakan segera mengumumkan penetapan UMSP tersebut. "Aspirasinya dari pekerja nanti kami atur yang bijaksana. Untuk Jakarta harapannya kami ingin di situ ada keadilan," sebut Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ketemu dengan gubernur, ditemui dengan sangat hangat, didengar sebagai keluhan buruh yang menderita," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Yulianto sempat mengkritisi Menaker Hanif Dhakiri yang mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2018. Menurutnya, aturan itu menghambat kepala daerah dalam hal ini Anies, menetapkan UMSP.
"Tahun ini tanggal 23 November Hanif mengeluarkan peraturan menteri, dia nekat mengeluarkan Permen Nomor 15 tahun 2018. Di dalam peraturannya Permen 15 dia nekat karena untuk mengerem upah sektoral itu agak susah karena memang angkanya tinggi. Dia nekat supaya gubernur, kepala daerah tidak boleh menetapkan, kalau tidak ada kesepakatan antara federasi di sektor itu dan asosiasi di sektor itu," jelas Yulianto.
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini