"Kita sudah ketemu dengan gubernur, ditemui dengan sangat hangat, didengar sebagai keluhan buruh yang menderita," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Yulianto mengkritisi Menaker Hanif Dhakiri yang mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2018. Menurutnya, aturan itu menghambat kepala daerah dalam hal ini Anies, menetapkan UMSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini tanggal 23 November Hanif mengeluarkan peraturan menteri, dia nekat mengeluarkan Permen Nomor 15 tahun 2018. Di dalam peraturannya Permen 15 dia nekat karena untuk mengerem upah sektoral itu agak susah karena memang angkanya tinggi. Dia nekat supaya gubernur, kepala daerah tidak boleh menetapkan, kalau tidak ada kesepakatan antara federasi di sektor itu dan asosiasi di sektor itu," jelas Yulianto.
UMSP dijelaskan Yulianto yakni upah minimum di sektor usaha yang lebih besar. Contohnya, yakni bidang otomotif, logam, hingga elektronik.
"Jadi upah minimum itu ada dua, upah minimum provinsi, satu lagi upah minimum yang sektoral, sektoral itu sektor khusus, sektor unggulan, misalnya otomotif, elektronik, logam, jadi yanh memang perusahannya besar, industrinya besar kemudian punya kontribusi besar di sebuah daerah," tutur dia.
![]() |
Umumnya, penetapan UMSP ini nilainya lebih besar dibandingkan UMP. Misalnya UMP DKI Rp 3,6 juta, UMSP bisa mencapai Rp 4,5 juta.
Menurut Yulianto, belum ditetapkannya UMSP ini karena Permen 15 yang dikeluarkan Menaker Hanif. Perundingan antara federasi dan asosiasi di perusahaan sektoral ini sampai saat ini masih belum ada titik temu. Karena itu, gaji buruh sektoral belum ada kenaikan.
"Ini kalau nggak sepakat gubernur tak dapat menetapkan angkanya," ujarnya.
"Permen 15 membatasi gubernur kalau terjadi deadlock antara federasi dan asosiasi. Pak Anies diikat oleh permen itu. Kita nggak tahu apa yang dikeluarkan Hanif kalau semuanya deadlock," lanjut Yulianto.
Kadisnaker DKI Andri Yansyah yang mendampingi para buruh menegaskan, Anies akan mengawal kepentingan para pekerja. Pemprov saat ini fokus bekerja dan berharap ada kesepakatan angka untuk UMSP DKI.
"Bapak Gubernur mendengar apa yang disampaikan perwakilan, intinya Pak Gubernur apa yang tadi disampaikan di spanduk ditulis, gubernur bekerja untuk rakyat dan kami akan mengawal untuk kepentingan bapak ibu semua," kata Andri.
Yulianto menambahkan monitoring yang dilakukan Anies bisa berdampak seperti yang terjadi di Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo berhasil menetapkan UMSP sesuai permintaan buruh.
"Upah ini akan geger di tahun depan, sudah dipastikan dan saya meminta gubernur bertanggung jawab monitor seperti Pakde Karwo yang akhirnya bisa, ada buktinya dan dia sampaikan itu akan di monitor oleh gubernur," tegas Yulianto.
Sementara itu, terkait permintaan revisi UMP DKI, kata Yulianto, Anies menjelaskan tak bisa diubah. Sebab ada peraturan Kemendagri yang harus ditaati.
"Surat edaran Mendagri saya lupa nomornya. Kalau kepala daerah tidak mentaati peraturan perundang-undangan dia bisa dikasih surat peringatan, teguran, sampai pemecatan. Nggak bisa diutak-atik untuk UMP. Namanya buruh kan cari celah," ujarnya.
Usai menyampaikan pertemuan dengan Anies, para buruh kemudian membubarkan diri pukul 14.00 WIB. Mereka mengaku akan mengawal UMSP ini.
Saksikan juga video 'Demo di Balai Kota, Buruh Tuntut UMP DKI Jadi Rp 4 Juta':
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini