"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih dibundel, dilakban, setelah selesai kita kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Argo tak menjanjikan kapan pemberkasan itu selesai. Dia juga menyatakan belum ada rencana perpanjangan masa penahanan Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas penyidikan Ratna sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Namun berkas itu dikembalikan ke polisi karena kurang secara formil dan materiil.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Saksikan juga video 'Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':
(abw/idh)