"Kalau itu (penanganan klithih) kewajiban polisi, ya tangkap saja," ucap Sultan yang juga menjabat Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (20/12/2018).
Sultan menjelaskan, semua tindakan yang mengarah ke pelanggaran pidana bisa diproses hukum. Tak terkecuali aksi klithih yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, aksi klitih atau penyerangan yang dilakukan orang tak dikenal di jalanan kembali terjadi di wilayah DIY. Kali ini aksi klitih menyasar seorang karyawan SPBU Pucung, Bantul, Rabu (19/12) dini hari.
Aksi tersebut terekam CCTV, pelakunya dua orang berboncengan sepeda motor membawa senjata tajam. Secara tiba-tiba mereka menyerang karyawan di SPBU, beruntung si karyawan berhasil menyelamatkan diri.
(bgs/bgs)