"Saya dapat Rp 20 juta transfer. Bilangnya ini ada rezeki," ucap Shinta ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Uang itu disebut Shinta berasal dari seorang staf di Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Shinta pun mengaku sudah mengembalikan uang yang didapatnya dari Bowo tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu kasusnya, cuma dikasih tahu sama KPK. Waktu itu juga tidak kenal Eddy Sindoro," ujar Shinta.
Shinta pun mengiyakan telah membantu Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri tanpa melewati imigrasi. Saat itu dia meminta bantuan pihak Gapura Soekarno-Hatta juga.
Dalam perkara ini, Lucas duduk sebagai terdakwa lantaran membantu Eddy Sindoro kabur dari pemeriksaan KPK. Saat itu Eddy Sindoro berada di luar negeri selama 2 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini