"Saya baru dapat update selain 12 orang yang diperiksa tadi. Yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum). Masih diperiksa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini kaitannya langsung atau tidak langsung perkara suap bantuan Kemenpora ke KONI ini," sambung Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK saat ini belum bisa menyimpulkan ada-tidaknya keterlibatan Miftahul dalam kasus ini. Saut hanya menegaskan Miftahul punya peran signifikan.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya. Karena kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya. Ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain," jelas Saut.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Tonton video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(haf/fdn)