OTT Kemenpora, KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Terima Gaji

OTT Kemenpora, KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Terima Gaji

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 22:28 WIB
Saut Situmorang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengungkap ada praktik kotor di tubuh KONI dan Kemenpora terkait fee dana hibah Rp 3,4 miliar. Selain itu, KPK menyatakan sejumlah pegawai KONI telah selama 5 bulan belum menerima gaji.

"Kami mendapatkan informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).


KPK tak memerinci apakah keterlambatan gaji tersebut terkait dengan dugaan korupsi ini atau tidak. KPK hanya menyesalkan kenapa KONI dan Kemenpora, yang sedianya meningkatkan prestasi atlet nasional, justru memanfaatkan kewenangan untuk hal tak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI," ujar Saut.

"Para pejabat, yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," jelasnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap fee dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sebesar Rp 3,4 miliar.

Kelima tersangka itu adalah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI

Keduanya dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Ini video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads