"Kami mendapatkan informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
KPK tak memerinci apakah keterlambatan gaji tersebut terkait dengan dugaan korupsi ini atau tidak. KPK hanya menyesalkan kenapa KONI dan Kemenpora, yang sedianya meningkatkan prestasi atlet nasional, justru memanfaatkan kewenangan untuk hal tak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pejabat, yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," jelasnya.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap fee dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sebesar Rp 3,4 miliar.
Kelima tersangka itu adalah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
Keduanya dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini