"Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan tercecernya e-KTP dimaksud. Itu semata disebabkan adanya unsur kelalaian dan ketidaktersediaan sarana-prasarana, baik penyimpanan maupun pemusnahan," kata Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di lokasi pemusnahan e-KTP rusak di gudang aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Kemang, Bogor, Rabu (19/12/2018).
"Oleh karenanya, terkait penyelidikan di Bareskrim, terkait temuan KTP yang tercecer, kita sepakat penyelidikan penemuan e-KTP tercecer dihentikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemendagri Musnahkan 1,3 Juta e-KTP Rusak |
Ribuan e-KTP tercecer di sejumlah daerah, yakni Jakarta Timur, Bogor, Serang, dan Padang. e-KTP di Duren Sawit misalnya. Kebanyakan e-KTP itu sudah tidak aktif lagi.
Agus memastikan kasus e-KTP tercecer di empat daerah itu tidak terkait. Agus menuturkan e-KTP yang tercecer itu merupakan buatan 2011-2014.
"Saya jelaskan bahwa dari empat TKP yang ada, itu tidak berkaitan satu sama lain. Saya tegaskan, baik itu yang di Bogor, di Duren Sawit (Jakarta Timur), kemudian di Pariaman Kota, maupun di Cikande, Serang, itu tidak ada berkaitan satu sama lain," terang Agus.
"Kemudian yang kedua, seperti dijelaskan Bapak Sekjen (Sekjen Kemendagri Budi Nugroho) tadi, seluruh e-KTP yang tercecer dan ditemukan adalah e-KTP yang sudah tidak berlaku, e-KTP yang tercecer yang ditemukan adalah e-KTP produksi vendor tahun 2011 hingga 2014," imbuhnya. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini