Pemkot Semarang Bakar Habis 28 Ribu e-KTP Tak Valid

Pemkot Semarang Bakar Habis 28 Ribu e-KTP Tak Valid

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 16:43 WIB
Pemusnahan e-KTP tak valid di Disdukcapil Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang membakar 28 ribu keping e-KTP di halaman kantornya. Ribuan kartu itu dimusnahkan karena datanya salah.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, sesuai dengan surat edaran Mendagri, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar. Pemusnahan dilakukan hari ini dan Jumat pekan lalu.

"Membakar sisa yang ada sebanyak 22.752 keping di hari Jumat lalu 5.376 keping," kata Adi di kantornya, Rabu (19/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menjelaskan, e-KTP yang dibakar sudah invalid. Data-data dalam KTP tersebut sudah tidak sesuai dengan pemiliknya, contohnya yaitu pindah atau datang dari luar kota.


"KTP invalid semua, ada perubahan elemen data, KTP pindah datang dari luar daerah Semarang," jelasnya.

Sedangkan pemilik KTP yang dibakar sudah ada yang memiliki KTP baru atau ada juga yang pemiliknya sudah meninggal dan sebagainya.

"Ada yan pindah ke tempat lain, ada yang meninggal, dan ada yang punya KTP baru dan yang ini sudah tidak sesuai dengan diri pemegang," tandas Adi.


Dalam kesempatan ini, Adi menjelaskan bahwa perekaman e-KTP di Kota Semarang saat ini sudah rampung 98 persen. Untuk bisa mencapai 100 persen, Disdukcapil juga melakukan jemput bola kepada warga yang tidak bisa keluar rumah.

"Minggu depan akan rekam data orang yang tidak bisa ke mana-mana," pungkasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads