Polisi Koordinasi dengan LPSK Amankan 2 Remaja Korban Habib Bahar

Polisi Koordinasi dengan LPSK Amankan 2 Remaja Korban Habib Bahar

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 18:47 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan dua remaja yang menjadi korban dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith dan keluarga korban. Kedua korban juga mendapat pengamanan dari kepolisian.

"Telah mengirimkan surat dan juga telah berkoordinasi dengan pihak LPSK untuk mengamankan kedua korban dan keluarganya, serta menempatkan anggota pengamanan melekat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).


Dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya itu terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dianiaya karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Dedi menuturkan pasca-dianiaya, kedua remaja itu telah dibawa berobat oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan diberi pengawalan ketat dua orang anggota polisi. Pengawalan diberikan selama proses hukum terhadap Habib Bahar selesai di tingkat pengadilan.

"Telah membawa kedua korban berobat ke RS Soekanto dan juga melakukan pengamanan melekat sebanyak dua orang anggota terhadap kedua korban dan kedua orang tua korban sampai selesai peradilan," ujar Dedi.


Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka pada Selasa (18/12) kemarin. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai memeriksa Bahar.

Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus kliennya. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, kemarin.


Saksikan juga video 'Bahar bin Smith Ditahan, Fahri Minta Polisi Jelaskan Kasusnya':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads