"Telah mengirimkan surat dan juga telah berkoordinasi dengan pihak LPSK untuk mengamankan kedua korban dan keluarganya, serta menempatkan anggota pengamanan melekat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya itu terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menuturkan pasca-dianiaya, kedua remaja itu telah dibawa berobat oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan diberi pengawalan ketat dua orang anggota polisi. Pengawalan diberikan selama proses hukum terhadap Habib Bahar selesai di tingkat pengadilan.
"Telah membawa kedua korban berobat ke RS Soekanto dan juga melakukan pengamanan melekat sebanyak dua orang anggota terhadap kedua korban dan kedua orang tua korban sampai selesai peradilan," ujar Dedi.
Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka pada Selasa (18/12) kemarin. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai memeriksa Bahar.
Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus kliennya. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.
"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, kemarin.
Saksikan juga video 'Bahar bin Smith Ditahan, Fahri Minta Polisi Jelaskan Kasusnya':
(aud/idh)