Habib Bahar Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Habib Bahar Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 23:06 WIB
Habib Bahar bin Smith saat di Bareskrim. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar terkait dugaan penganiayaan anak. Pihak Habib Bahar mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]


Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Sugito mengatakan, kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Kedua, polisi juga diminta menggali alasan Habib Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ketiga, Habib Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.

"Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi memastikan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.


Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

"Dari kasus ini, kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads