Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.
"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar |
Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Sugito mengatakan, kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Kedua, polisi juga diminta menggali alasan Habib Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ketiga, Habib Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.
"Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi memastikan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.
"Dari kasus ini, kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini