"Tidak tertutup kemungkinan. Kita lihat juga nanti. Ketika kadiv itu mensubkontrak itu atas sepengetahuan korporasi dan apa upaya korporasi mencegah supaya tidak terjadi pekerjaan fiktif tadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saat ini KPK memang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur lawas tersebut. Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pernyataan Alexander, sebuah korporasi bisa dijerat sebagai tersangka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung. Salah satu penyebabnya ialah perusahaan itu tidak memiliki upaya pencegahan korupsi.
"Kalau memang dia nggak punya unit compliance, sarana untuk itu artinya korporasi tidak punya upaya mencegah korupsi dan itu salah satu kesalahan korporasi. Tidak tertutup kemungkinan," jelas Alexander.
Saksikan juga video 'KPK Panen OTT di Tahun 2018':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini