Keduanya yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian pekerjaan proyek itu sudah dikerjakan perusahaan lain. Namun 4 perusahaan subkontraktor itu tetap dibuat seolah-olah akan menggarap proyek itu.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan kontraktor tersebut," kata Agus.
Pembayaran itu lalu diserahkan empat perusahaan subkontraktor itu kepada para tersangka. Dari koordinasi dengan BPK, KPK menyebut kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif itu.
KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya:
- Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
- Kantor Divisi III Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur
- Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi
- Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini