"Contact center KPK di nomor 198 yang akan mulai beroperasi sejak 2 Januari 2019. Contact center ini merupakan produk pelayanan informasi terintegrasi terdiri atas Informasi Publik, Informasi Gratifikasi, Informasi LHKPN, dan Informasi Pengaduan Masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dia mengatakan call center tersebut bakal melayani pengaduan masyarakat mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB. Jam pelayanan bisa ditambah sesuai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja. Secara bertahap waktu pelayanan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan. Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya," kata Syarif.
Selain untuk pelayanan, nomor ini juga bertujuan mencegah penipuan yang mengatasnamakan KPK. Syarif mengatakan ada laporan soal telepon mengatasnamakan KPK yang ternyata penipuan.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor-nomor KPK. Karena banyak sekali masyarakat mendapatkan telepon yang seolah-olah dari KPK padahal sebenarnya itu dijadikan penipuan," ujarnya.
Saksikan juga video 'KPK dan LPSK Berikan Payung Hukum Bagi Saksi Kasus Korupsi':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini