Mendagri: Anies Izin Hadiri Acara Gerindra, Pose 2 Jari Ranah Bawaslu

Mendagri: Anies Izin Hadiri Acara Gerindra, Pose 2 Jari Ranah Bawaslu

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 12:17 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Anies Baswedan. (Noval-detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin untuk hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra. Tjahjo mengatakan soal pose 2 jari Anies itu menjadi kewenangan Bawaslu.

"Soal Pak Anies yang pose 2 jari, yang pertama, yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri, (izin) untuk hadir di acara itu (Konferensi Nasional Gerindra)," kata Tjaho di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/12/2018). Anies juga berada di samping Tjahjo saat ditanya wartawan.


Tjahjo mengungkapkan Anies hadir di acara tersebut dengan kapasitas sebagai gubernur. Karena kepala daerah harus mengajukan izin ke Kemendagri ketika hendak menghadiri acara partai politik, gabungan partai politik, tim sukses dari pasangan capres-cawapres, atau acara caleg DPR hingga DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal dipermasalahkan karena pose 2 jari, itu bukan saya (Mendagri), itu adalah kewenangan penuh daripada Bawaslu," ujarnya.


Ditanya terkait apakah pose 2 jari Anies dapat dipermasalahkan, Tjahjo mengatakan pihaknya enggan memberi opini. Menurutnya, Bawaslu yang berhak menentukan pose 2 jari tersebut.

"Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," paparnya. (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads