Billy Sindoro Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp 16 M dan SGD 270 Ribu

Sidang Dakwaan Suap Meikarta

Billy Sindoro Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp 16 M dan SGD 270 Ribu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 12:07 WIB
Persidangan perkara suap terkait proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

"Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Supaya Neneng Hassanah Yasin menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa.

Billy duduk sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya yang juga terdakwa, yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads