Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili

Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 11:12 WIB
Empat terdakwa dalam sidang perdana kasus suap Meikarta (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Billy didakwa bersama-sama tiga orang lainnya terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (19/12/2018). Tiga terdakwa selain Billy yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group telah duduk berderet di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa sudah membaca dakwaannya? Kondisinya sehat kan?" tanya hakim pada keempat terdakwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Sudah, yang mulia. Sehat, yang mulia," jawab keempatnya.

Hakim kemudian mempersilakan jaksa KPK untuk membacakan dakwaannya. Saat ini pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya. Suap diberikan untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.



Saksikan juga video 'Deddy Mizwar Ungkap Kejanggalan Proyek Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads