KPAI Kutuk Dugaan Penganiayaan Anak yang Dilakukan Habib Bahar

KPAI Kutuk Dugaan Penganiayaan Anak yang Dilakukan Habib Bahar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 12:06 WIB
Habib Bahar bin Smith (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Habib Bahar bin Smith ditahan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk perbuatan Habib.

"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu (19/12/2018).


KPAI mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Retno menegaskan siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," ujarnya.

Komisioner KPAI Retno Listiyarti.Komisioner KPAI Retno Listiyarti. (Cici/detikcom)


KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. Demi tegaknya hukum, kata Retno, polisi tak boleh kalah oleh pihak mana pun.

"Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini," ujar Retno. (tor/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads