"Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, maupun pengurus KONI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, sesuai dengan KUHAP, ditegaskan Agus, memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. OTT KPK dilakukan terkait dugaan transaksi penerimaan uang pejabat Kemenpora terkait dana hibah ke KONI.
"KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Agus.
Simak juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':