"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).
Sugito menjelaskan saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku sebagai Habib Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Habib Bahar terlibat langsung dalam pemukulan, Sugito menjawab murid-murid Habib Bahar tidak terima gurunya dipermainkan.
"Kalau videonya kan bisa dilihat, tapi yang jelas itu murid-muridnya ikut terlibat langsung, merasa kok gurunya dipermainkan, kok gurunya dicemarkan," tuturnya.
Baca juga: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar |
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini