Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Pengacara Minta Pemeriksaan Objektif

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Pengacara Minta Pemeriksaan Objektif

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 23:19 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith (ketiga dari kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: dok. Antara Foto)
Jakarta - Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).


[Gambas:Video 20detik]


Sugito menjelaskan saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku sebagai Habib Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pada waktu itu ada orang mengaku Habib Bahar, mengaku, terus ada finansial yang didapatkan, itu kan merugikan nama baik Habib Bahar. Jadi jangan sampai nanti kebablasan mengaku Habib Bahar. Seharusnya memang dari mereka-mereka yang setelah dipantau terus akhirnya diketahui dia pelakunya seharusnya diserahkan ke polisi, jangan melakukan satu tindakan tersendiri," pungkasnya.

Saat ditanya apakah Habib Bahar terlibat langsung dalam pemukulan, Sugito menjawab murid-murid Habib Bahar tidak terima gurunya dipermainkan.

"Kalau videonya kan bisa dilihat, tapi yang jelas itu murid-muridnya ikut terlibat langsung, merasa kok gurunya dipermainkan, kok gurunya dicemarkan," tuturnya.


Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (idh/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads