JK mencontohkan warga yang belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan kartu identitas lain, seperti kartu keluarga (KK).
"Kan ada aturan oleh KPU, walaupun tidak memiliki e-KTP bisa dipakai kartu rumah tangga (kartu keluarga) dan sebagainya. Jadi e-KTP tidak menghalangi orang mempergunakan hak pilihnya," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus itu (e-KTP tercecer), katakanlah salah ya, tapi jumlahnya kan tidak sebesar apa yang lain," ujarnya.
Menurut JK, potensi kerusuhan dalam pemilu akan timbul jika orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, KPU juga telah membuat kebijakan untuk warga yang belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sekali lagi, potensi rusuh kalau orang tidak punya hak pilih, sedangkan oleh KPU sudah memutuskan bahwa walaupun tidak mempunyai e-KTP identitas lainnya bisa dipakai," tuturnya.
Terkait adanya usulan agar di beberapa TPS diberi alat untuk memeriksa keaslian e-KTP, JK menilai hal itu tidak bisa diberlakukan di semua TPS yang jumlahnya sekitar 800 ribu.
Selain alat tersebut, sudah ada instrumen lain yang menunjukkan bahwa pemilih telah menggunakan haknya.
"Kan ada undangan, ada e-KTP, ada cap jempol, tinta-tinta, itu kan semua pengaman bahwa yang memilih ini betul-betul punya hak," katanya.
Saksikan juga video 'Wiranto Blak-blakan, e-KTP Tercecer Bagian dari Mengacaukan':
(nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini