"Setiap anak yang ada di wilayah Kota Bekasi (diharapkan) segera membuat Kartu Identitas Anak," ucap Plt Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi, Jamus Rasidi, di kantornya, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi, Selasa (18/12/2018).
Jamus mengatakan 10 ribu keping blangko KIA sudah disiapkan untuk tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan, Jamus menyebut ada 200 ribu keping blangko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sedikit perbedaan dalam KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan 5-17 tahun. Perbedaannya yaitu penggunaan foto bagi kelompok usia 5-17 tahun, sedangkan 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Pembuatan KIA ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
"Cukup bawa KK (Kartu Keluarga), akta, KTP bapak dan ibu ke Disdukcapil atau ke kecamatan dan 2 MPP (Mall Pelayanan Publik). Paling cepat (penerbitan kartu) 1x24 jam," ujar Jamus.
"Dengan KIA sudah mewakili akta. Efesiensinya begitu. Lebih simpel ketimbang akta," imbuh Jamus.
Saksikan juga video 'Sudah Punya Kartu Identitas Anak? Ini Manfaatnya':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini