Dari 130 ribu jumlah anak usia di Cilegon, baru 85 ribu yang sudah memiliki KIA. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus mempercepat pencetakan KTP anak.
"Sudah 85 ribu, kan (Cilegon) sebagai percontohan dari 2017. Dari 130 ribu anak usia 0-17 tahun, kurang sehari 130 ribu, sekarang sudah 85 ribu," kata Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Soleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soleh mengatakan, pembuatan KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak memakai foto. Namun usia 5 tahun ke atas disertai foto. Persyaratan pembuatan KTP anak cukup dengan menunjukkan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Jika si anak sudah lulus sekolah dasar, pihak Disdukcapil akan mewajibkan orang tua untuk membawa ijazahnya. Hal itu lantaran untuk mencocokkan nama di ijazah.
"KTP anak kalau usia 0-5 tahun tanpa foto. Kalau 5-17 tahu kurang sehari, itu pakai foto, kan usia 17 sudah pakai KTP," ujarnya.
Perihal durasi pembuatan KTP anak tersebut, Disdukcapil Kota Cilegon hanya membutuhkan waktu 10 menit. Dengan syarat berkas persyaratan lengkap.
"Kalau syarat lengkap, ya 10 menit jadi, KTP juga 10 menit jadi," ujarnya. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini