"Nggak boleh, itu dilakukan saat jam kerja dan tanpa cuti. Kan jadi persoalan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kepada detikcom, Selasa (18/12/2018).
Dia menyoroti itu sebagai bentuk pelanggaran karena tak sesuai dengan Peraturan KPU. "Kalau ada pelanggaran seperti itu tentunya PKPU sebagai pedoman," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara Gerindra yang dihadiri Anies pada Senin (17/12) kemarin itu digelar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari mimbar, Anies mengacungkan salam dua jari: jempol dan telunjuknya diangkat. Tangan kanan dan kiri sama-sama diacungkan, Anies tersenyum menghadap para hadirin. Gestur itu merupakan tanda kampanye pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gembong menduga Anies sudah tahu bahwa itu tak boleh dilakukan, namun dia tetap melakukannya. "Saya yakin beliau sudah paham aturan. Mungkin khilaf," kata Gembong, memaklumi.
Tonton juga video 'Gaya Dua Jari Anies di Acara Gerindra':
(dnu/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini