GNR: Salam 2 Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Langgar UU Pemilu

GNR: Salam 2 Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Langgar UU Pemilu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Des 2018 19:49 WIB
Anies Baswedan salam dua jari di Konfernas Gerindra. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra disorot relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Anies disebut melanggar Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Relawan pro-Jokowi, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), menyebut Anies melanggar UU Pemilu. Juru bicara GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, bukan hanya kehadiran, acungan dua jari Anies juga diduga melanggar UU Pemilu.

"Jelas pejabat publik hadir dalam kampanye harus cuti. Ini Anies hadir dan mengacungkan dua jari pada hari kerja," kata Agung kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


GNR akan melaporkan Anies ke Bawaslu atas dugaan kampanye capres-cawapres pada hari kerja. "Besok (Selasa, 18/12) kita akan ke Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran kampanye pejabat publik," Ujarnya.

Agung mengatakan, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, kata Agung, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Ketentuan ketiga, dia melanjutkan, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat publik untuk menaati UU yang berlaku. Bawaslu harus segera mengusut kasus ini," ujarnya. (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads