"Di Kabupaten Jepara ditemukan sarana produksi dan atau mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 27 item dengan nilai ekonmi sekitar Rp 50 juta," kata Kepala BPOM di Semarang, Syafriansyah saat gelar perkara dan sosialisasi di Hotel Harris Semarang, Senin (17/12/2018).
Syafriansyah mengatakan satgas yang mengungkap tidak hanya dari BPOM, melainkan dari BNNP Jateng, Bea Cukai, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 700 juta," ujarnya.
Dengan temuan itu, membuktikan masih adanya peredaran obat dan kosmetik ilegal. Maka Syafriansyah menjelaskan perlu adanya sosialisasi dan meningkatkan frekuensi pengawasan.
"Diharapkan akan semakin ada peningkatan pengawasan obat dan makanan di daerah. Sehingga mampu membersihkan produk ilegal di masyarakat dan tujuannya masyarakat semakin terlindungi," pungkas Syafriansyah. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini