BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 750 Juta dari Jepara dan Solo

BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 750 Juta dari Jepara dan Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 17 Des 2018 16:36 WIB
Jumpa pers temuan obat dan kosmetik ilegal di Jepara dan Surakarta. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah Bidang Gakkum membongkar peredaran obat dan kosmetik ilegal dengan nilai total Rp 750 juta. Obat dan kosmetik ilegal ini didapat dari Kabupaten Jepara dan Surakarta.

"Di Kabupaten Jepara ditemukan sarana produksi dan atau mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 27 item dengan nilai ekonmi sekitar Rp 50 juta," kata Kepala BPOM di Semarang, Syafriansyah saat gelar perkara dan sosialisasi di Hotel Harris Semarang, Senin (17/12/2018).

Syafriansyah mengatakan satgas yang mengungkap tidak hanya dari BPOM, melainkan dari BNNP Jateng, Bea Cukai, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 11 Desember, lanjutnya, tim satgas mengungkap penertiban produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal di Surakarta. Hasilnya satgas menemukan 324 item kosmetik dan 15 item obat keras.


"Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 700 juta," ujarnya.

Dengan temuan itu, membuktikan masih adanya peredaran obat dan kosmetik ilegal. Maka Syafriansyah menjelaskan perlu adanya sosialisasi dan meningkatkan frekuensi pengawasan.


"Diharapkan akan semakin ada peningkatan pengawasan obat dan makanan di daerah. Sehingga mampu membersihkan produk ilegal di masyarakat dan tujuannya masyarakat semakin terlindungi," pungkas Syafriansyah. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads