"Dalam pengawasan yang dilakukan BPOM, kami menertibkan kosmetik senilai Rp 5 miliar di wilayah Kepri hanya dalam dua pekan," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan di Batam, seperti dilansir Antara, Kamis (13/12/2018).
Dia mengatakan, di Batam saja, BPOM menertibkan kosmetik ilegal senilai Rp 1,4 miliar di sebuah rumah warga. Menurut dia, kosmetik ilegal itu diperdagangkan melalui e-commerce dari Batam ke semua wilayah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kosmetik ilegal yang tidak dilengkapi kode BPOM berbahaya untuk digunakan karena mengandung bahan-bahan terlarang, di antaranya merkuri dan logam berat.
"Bila dikonsumsi dalam jangka panjang, bisa menyebabkan kanker. Kemudian ibu hamil yang menggunakan bisa mengakibatkan cacat janin," tuturnya.
Dan bila dikonsumsi, bila menyebabkan kerusakan pada hati dan ginjal. Bahkan pada individu tertentu bisa menyebabkan kematian. Menurut dia, kebanyakan kosmetik ilegal berbahaya itu adalah krim pemutih wajah dan badan, bedak, lipstik, perona muka, serta pensil alis.
"Ada juga seakan-akan impor dari luar. Awalnya didatangkan dari beberapa negara," ucapnya.
Saksikan juga video 'Polisi Sita 4 Dus Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Blitar!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini