Iklan yang dipersoalkan ditampilkan di Youtube resmi KPU berjudul 'Yuk Kenali Peserta Pemilu Serentak 2019'. Materi iklan serupa juga sudah lebih dahulu ada di situs KPU.
Dalam iklan tersebut, nama pasangan nomor urut 01 tertulis 'Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo' dan 'Calon Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C) KH Ma'ruf Amin'. Sementara itu, nama pasangan nomor urut 02 ditulis 'Calon Presiden H. Prabowo Subianto' dan 'Calon Wakil Presiden H. Sandiaga Salahuddin Uno'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menilik profil Sandiaga Uno, mantan Wagub DKI ini adalah lulusan Wichita State University pada 1990 dan George Washington University pada 1992. Sementara itu, Prabowo mengabdi di TNI hingga pensiun dengan pangkat Letjen.
Perbedaan penulisan gelar di nama capres-cawapres ini ramai dibahas di media sosial. Protes disampaikan lewat komentar-komentar di video Youtube iklan tersebut.
pharmavenom2: Gelar akademis Jokowi dan Maruf amin ditulis. Gelar akademis prabowo dan sandiaga uno mana?????
Shodiq Achmad: LETJEND (PURN) GA DITULIS, GELAR PAK SANDI UNO JUGA TAK DITULIS, SEDANGKAN YANG DISEBELAH LENGKAP BANGET! LUCU!!
Rachmad Basuki: judulnya "KPU BLUNDER" Gelar Sandiaga yang S1 DAN S2 DI Amerika kok gak di cantumkan
Di Instagram, pemilik akun bernama @wongfeyhung_ menuding KPU kecolongan. "Lagi-lagi @kpu_ri kecolongan dan ketauan. Wkwkwk. Apa susahnya sih tulis gelar pendidikan @sandiuno ??? Masalahnya anda bisa tulis gelar pendidikan di pasangan 01. Untuk 02 kok ga ada? Kan BANG SANDI jelas di mana sekolahnya dan siapa orang tuanya jadi ga perlu tes DNA. Haha" tulisnya.
Di Twitter, protes dilontarkan oleh pemilik akun @amrullah_sk. "wow @KPU_ID ga masukkan GELAR untuk Pak @prabowo dan Bang @sandiuno. Boleh dong Lebih Adil dan Berimbang jgn kelihatan banget dukung salah satu Paslon," tulisnya.
Tweet @amrullah_sk lalu dibalas oleh akun resmi KPU. KPU menegaskan sudah berlaku adil dan pencantuman gelar itu sesuai pendaftaran yang dilakukan pasangan calon.
"KPU memperlakukan seluruh peserta pemilu scra adil & setara, sesuai aturan perundangan... Terkait pencantuman gelar pd nama calon, itu jg sesuai dgn pendaftaran yg dilakukan oleh yg bersangkutan sndri & dokumen yg diserahkan kpd KPU..." tulis admin @KPU_ID.
KPU memperlakukan seluruh peserta pemilu scra adil & setara, sesuai aturan perundangan... Terkait pencantuman gelar pd nama calon, itu jg sesuai dgn pendaftaran yg dilakukan oleh yg bersangkutan sndri & dokumen yg diserahkan kpd KPU...
β KPU RI (@KPU_ID) December 17, 2018
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya hanya mengikuti formulir pendaftaran yang diisi oleh masing-masing calon.
"Nanti dilihat pada saat pendaftarannya seperti apa. Formulir pendaftarannya itu yang kita kutip tulisannya seperti itu. Misal H-nya satu, M-nya dua pakai huruf A, pakai huruf U. Di situ yang kita tulis," ucap Arief di kantor KPU, Senin (17/12/2018).
Update:
Timses Prabowo-Sandiaga juga sudah bicara soal isu gelar di surat suara. Ternyata, mereka memang sengaja tak memasang gelar. Pernyataan Gerindra soal gelar di surat suara bisa dibaca di sini.
Saksikan juga video 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini