Massa tiba di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa datang menggunakan sejumlah bus.
Massa datang membawa bendera Merah Putih dan spanduk besar bertuliskan 'sita aset orba dan kroni-kroninya'. Di depan pagar Gedung Granadi juga terparkir mobil komando.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sita...sita aset negara, aset negara sekarang juga...," demikian yel-yel yang diteriakkan massa. Aksi ini mendapat pengawalan dari polisi yang berjaga di depan pagar Gedung Granadi.
Koordinator Aksi Joshua Napitupulu dalam orasinya mengatakan, dari Rp 4,4 triliun aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Super Semar baru mengembalikan Rp 241,8 miliar. Dia mengatakan, Gedung Granadi termasuk aset Yayasan Super Semar sudah harus disita negara.
![]() |
"Kita datang hari ini tanpa ada paksaan, kita datang karena ingin ada perubahan. Aset-aset negara harus dikembalikan," ujar Joshua lewat pengeras suara.
"Kami mendukung pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung untuk menyita Gedung Granadi dan semua aset Yayasan Super Semar lainnya," sambungnya.
Usai berorasi, massa pukul 13.00 WIB mulai membubarkan diri dari Gedung Granadi. Lalin di Jalan HR Rasuna Said arah Mampang yang sebelumnya sempat tersendat, kini mulai ramai lancar.
Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengultimatum Yayasan Supersemar untuk menyerahkan gedung Granadi. Prasetyo memastikan gedung Granadi masuk aset Yayasan Supersemar.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
![]() |
Perkara ini berawal saat MA dalam putusan kasasi pada 9 Desember 2016 menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan duit negara. Supersemar dihukum membayar uang sebagai bentuk ganti rugi ke negara. Yayasan Supersemar yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah.
Tidak terima atas putusan yang menghukumnya mengembalikan uang triliunan rupiah, Supersemar melawan dengan mengajukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan eksekusi dilayangkan ke PN Jaksel. Tapi gugatan kandas dan MA tetap memvonis Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum.
![]() |
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website MA, yayasan tersebut menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Dana yang seharusnya untuk pendidikan, seperti beasiswa, nyatanya malah diselewengkan.
"Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp 139.438.536.678,56," putus ketua majelis Suwardi, dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.
Yayasan Supersemar baru membayar Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun yang harus dibayar ke negara. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini